Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/4/2026).
Penggeledahan tersebut menyasar rumah dinas dan kediaman pribadi Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman, DPR Sampaikan Permohonan Maaf
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting.
“Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” uajr Budi kepada wartawan, dilansir suara.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, dokumen tersebut diduga memiliki peran penting dalam praktik pemerasan yang dilakukan.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” tambah dia.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan nilai permintaan tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengaturan anggaran di sejumlah OPD. Gatut disebut mengatur penambahan maupun pergeseran anggaran, lalu meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum dana dicairkan.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ucap Asep.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman, DPR Sampaikan Permohonan Maaf
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA