Logo Saibumi

Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman, DPR Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman, DPR Sampaikan Permohonan Maaf

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 memicu respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

 

Zulfikar menilai, permohonan maaf perlu disampaikan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi II DPR, termasuk dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan Ombudsman.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi Diciduk, Polisi Sita 2.000 Liter BBM di Lampung Timur

 

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan, terutama kami minta maaf kepada publik, termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” ujar Zulfikar, disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Suara.com, Jumat (17/4/2026). 

 

Ia menjelaskan, pada saat proses seleksi berlangsung, Komisi II DPR sepenuhnya mengandalkan hasil kerja Tim Seleksi (Timsel) yang dianggap telah menjalankan tugas secara transparan dan objektif.

 

Dari 18 kandidat yang diajukan Timsel, DPR kemudian memilih sembilan nama yang dinilai paling layak untuk mengisi jabatan pimpinan Ombudsman RI.

 

“Terus terang kami tidak tahu persis masalah itu (dugaan suap). Saat fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel. Kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik dari 18 nama yang dibawa ke DPR, lalu kami pilih 9 yang paling baik dari yang terbaik,” jelasnya.

 

Zulfikar menegaskan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

 

“Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua, terutama para penyelenggara negara. Terkait proses hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar dapat ditentukan oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi Diciduk, Polisi Sita 2.000 Liter BBM di Lampung Timur

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA