Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan barang-barang bersubsidi. Seperti minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh dapur MBG di Indonesia tanpa pengecualian.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Dorong Upaya Percepatan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!" Ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat, termasuk insan pers, turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia mempersilakan siapa pun melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi.
Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. BGN akan memberikan teguran hingga surat peringatan kepada pengelola dapur yang terbukti melanggar. Jika pelanggaran tetap dilakukan, operasional dapur MBG akan dihentikan.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial silahkan dilaporkan, dapur mana menggunakan MinyaKita. Nanti kita beri surat peringatan, kalau memang ngeyel dan bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," lanjutnya.
Selain mengatur penggunaan bahan baku, Sudaryono menjelaskan Program MBG juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan di tingkat petani dan peternak.
Ia mencontohkan harga telur di tingkat peternak yang sempat anjlok jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP). Dalam kondisi tersebut, seluruh kepala dapur MBG tetap diwajibkan membeli telur sesuai HAP agar peternak tidak mengalami kerugian.
"Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang pernah turun menjadi Rp12.000 sampai Rp15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak dirugikan," jelasnya.
Sudaryono menegaskan Program MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi para penerima manfaat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga komoditas pangan di tingkat produsen.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kesejahteraan petani dan peternak, sekaligus mencegah harga komoditas pangan jatuh di bawah batas yang dapat merugikan pelaku usaha.
"MBG ini juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di tingkat paling bawah, sehingga petani dan peternak tidak dirugikan," pungkasnya.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Dorong Upaya Percepatan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 638
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 286
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 260
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 230
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 193
6
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 180
BERLANGGANAN BERITA