Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Bupati nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo, menyampaikan salam kepada masyarakat Pati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, Sudewo yang telah berstatus tersangka dalam dua perkara yang ditangani KPK, mengaku merindukan daerah yang pernah dipimpinnya.
BACA JUGA: Aliran Dana Rp1,5 Miliar Seret Ketua Ombudsman ke Kasus Korupsi
“Salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip suara.com, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyampaikan harapannya agar pembangunan di Kabupaten Pati tetap berjalan dengan baik meski dirinya tengah menghadapi proses hukum.
“Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Sudewo setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.
BACA JUGA: Aliran Dana Rp1,5 Miliar Seret Ketua Ombudsman ke Kasus Korupsi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA