Logo Saibumi

Kasus Suap Pajak Rp 4 M, KPK Dalami Peran Pejabat DJP

Kasus Suap Pajak Rp 4 M, KPK Dalami Peran Pejabat DJP

Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang PT Wanatiara Persada periode 2021-2026 di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi yang dipanggil adalah Kepala Seksi (Kasi) Direktorat Transformasi Proses Bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Teguh Prasetya Nugraha, staf Sekretariat KPP Madya Jakarta Utara Reiza Rizki, serta karyawan swasta Eli Susanti.

BACA JUGA: KPK dan BPK Cek Langsung ke Saudi, Alasan Kuota 50:50 Dipertanyakan

 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026), dikutip dari beritasatu.com

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

 

KPK menduga para petinggi pajak tersebut menerima suap senilai Rp 4 miliar terkait pengurangan nilai PBB tahun 2023. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 59 miliar.

 

Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian atau pengurangan nilai PBB yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada. Awalnya, perusahaan tersebut diwajibkan membayar sekitar Rp 75 miliar. Namun, nilai itu kemudian berubah menjadi Rp 15,7 miliar.

 

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.

 

Setelah OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor KPP Madya Jakarta Utara, kantor DJP Kementerian Keuangan, serta kantor PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta sejumlah uang.

 

Saat ini, KPK masih menganalisis dan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan, mulai dari OTT hingga hasil penggeledahan, guna memperkuat konstruksi perkara.

 

BACA JUGA: KPK dan BPK Cek Langsung ke Saudi, Alasan Kuota 50:50 Dipertanyakan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA