Foto Istimewa / beritasatu.com / Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak tepat.
KPK menyebut fasilitas dan ruang ibadah di Arab Saudi masih mencukupi apabila pembagian kuota tambahan tetap mengikuti ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
BACA JUGA: KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Yaqut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan tersebut, fasilitas penyelenggaraan ibadah haji dinilai memadai.
“Kami ke Arab Saudi bersama tim auditor BPK untuk mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana sangat proper untuk penyelenggaraan haji sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), dilansir dari beritasatu.com
KPK berpandangan kondisi tersebut tidak mengharuskan pembagian kuota tambahan secara berimbang 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus.
Menurut KPK, kebijakan 50:50 menyimpang dari tujuan awal pemberian 20 ribu kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi, yakni untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.
Dengan skema 50:50 itu, kuota haji khusus melonjak dari semula 8% menjadi 50%. Artinya, terjadi pergeseran sebesar 42% kuota dari haji reguler ke haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tak hanya soal pembagian kuota, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama Republik Indonesia pada era kepemimpinan Yaqut.
“Tidak bisa kita lihat perkara ini secara parsial. Ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum Kemenag terkait distribusi kuota ini,” tegas Budi.
Sementara, Yaqut membela kebijakan tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyatakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jiwa jemaah atau hifzun nafs, mengingat keterbatasan fasilitas yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujar Yaqut.
Yaqut juga menegaskan penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat pada aturan dan nota kesepahaman (MOU) yang berlaku.
BACA JUGA: KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Yaqut
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA