Logo Saibumi

KPK Beberkan Peran Tiga Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Beberkan Peran Tiga Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji  2023-2024

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus tersebut bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota tambahan itu diberikan saat kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi.

BACA JUGA: KPK Absen, Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

 

Menurut Asep, secara hukum pembagian kuota haji harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

 

“Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex diduga berperan dalam pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025) seperti dilansir beritasatu.com

 

Tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Mereka dinilai mengetahui alur pengambilan keputusan dan distribusi kuota haji tambahan tersebut.

 

Selain dugaan penyimpangan pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran uang setelah kuota dibagikan. Asep menyebut dana tersebut berasal dari pembayaran jemaah haji dan semestinya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

“Kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Itu uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. KPK mendalami penelusuran aliran dana serta dugaan adanya kerja sama tidak sah antara pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta dalam distribusi kuota haji tambahan tersebut.

 

KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA: KPK Absen, Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA