Foto | Istimewa | Suara.com / Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas provinsi.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan para tersangka terdiri atas delapan orang perantara dan empat orang tua kandung bayi.
BACA JUGA: Kasus Suap Pajak Rp 4 M, KPK Dalami Peran Pejabat DJP
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2026), dilansir dari suara.com
Nurul menjelaskan jaringan ini beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Dari klaster perantara, polisi menetapkan NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F sebagai tersangka. NH diketahui menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
Sementara tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek, EMT di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Adapun ZH, H, dan BSN beroperasi di Jakarta, sedangkan F di Kalimantan Barat.
Untuk klaster orang tua, tersangka CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP, yang merupakan ayah biologis salah satu bayi, juga menjual bayi kepada LA di Tangerang. Satu tersangka lainnya yakni IP.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini berada dalam penanganan pemerintah.
“Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” kata Nurul.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta alur distribusi bayi dalam praktik perdagangan orang tersebut.
BACA JUGA: Kasus Suap Pajak Rp 4 M, KPK Dalami Peran Pejabat DJP
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA