Logo Saibumi

KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Yaqut

KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Yaqut

Foto Istimewa | Ketua KPK Setyo Budiyanto

Saibumi.com(SMSI), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan ketidakhadiran tersebut disebabkan padatnya agenda hukum yang tengah ditangani biro hukum lembaganya.

BACA JUGA: KPK Beberkan Peran Tiga Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

 

Setyo mengatakan, pada waktu bersamaan tim biro hukum KPK sedang menangani sejumlah perkara lain, termasuk empat permohonan praperadilan secara paralel.

 

“Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, minta penundaan waktu,” ujar Setyo di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, dikutip dari Beritasatu.com

 

Menurut dia, pada hari yang sama tim hukum KPK juga harus menghadapi praperadilan lain, antara lain perkara Paulus Tannos, perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, serta dua perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

 

Setyo membantah ketidakhadiran KPK sebagai strategi untuk melemahkan posisi Yaqut dalam persidangan. Ia menegaskan permohonan penundaan dilakukan demi mempersiapkan dokumen dan jawaban secara komprehensif.

 

“Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini bukan hanya masalah kehadiran, tetapi persiapan dokumen, jawaban. Itu sudah disampaikan secara tertulis oleh biro hukum ke pengadilan untuk minta penundaan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menunda sidang perdana hingga Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 WIB lantaran pihak KPK tidak hadir.

 

“Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau terakhir. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” tegas hakim dalam persidangan.

 

KPK diketahui telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi permintaan agar sidang ditunda selama satu minggu.

 

Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 10 Februari 2026. 

 

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang tengah disidik KPK.

 

KPK memastikan akan menghadiri sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

 

BACA JUGA: KPK Beberkan Peran Tiga Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA