Logo Saibumi

KPK Absen, Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

KPK Absen, Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Foto Istimewa/ suara.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menetapkan sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan mengajukan permohonan penundaan.

BACA JUGA: Kasus Sertifikat K3, KPK Ungkap Dugaan Pungli di Penerbitan SKP

 

“Jadi sidang ini kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ujar Sulistyo di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir suara.com

 

Sementara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya telah mengajukan penundaan sidang melalui Biro Hukum KPK.

 

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penundaan diajukan karena tim hukum KPK secara bersamaan tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya.

 

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” tambahnya.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi panggilan kedua bagi KPK sebagai termohon dalam permohonan praperadilan tersebut.

 

 

BACA JUGA: Kasus Sertifikat K3, KPK Ungkap Dugaan Pungli di Penerbitan SKP

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA