Logo Saibumi

Kasus Sertifikat K3, KPK Ungkap Dugaan Pungli di Penerbitan SKP

Kasus Sertifikat K3, KPK Ungkap Dugaan Pungli di Penerbitan SKP

Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang tidak resmi oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) bagi perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

 

Dugaan tersebut mencuat seiring pendalaman yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi dari internal Kemenaker dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

BACA JUGA: Uji Status Tersangka, Gus Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SKP diduga terdapat aliran dana dari pihak PJK3 kepada oknum pejabat di kementerian tersebut.

 

“Dalam penerbitan ataupun perpanjangan SKP itu, diduga ada uang tidak resmi yang diberikan PJK3 kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2/2026), dikutip dari suara.com

 

Budi menjelaskan, pada (23/2/2026) penyidik memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi aliran dana serta mekanisme pemberian uang yang diduga dilakukan perusahaan jasa keselamatan kerja guna memuluskan proses administrasi mereka.

 

Adapun saksi yang diperiksa yakni AW selaku Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekanan Kemenaker pada 2019, serta AWE selaku Kepala Subdirektorat Akreditasi Kemenaker periode 2021–2023. 

 

Keduanya dinilai memiliki informasi penting terkait prosedur birokrasi yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

 

“Saksi-saksi dari pihak Kemenaker didalami berkaitan dengan penerimaan uang dari penerbitan SKP, surat keputusan penunjukan bagi perusahaan untuk melakukan pelatihan kepada personel atau tenaga kerja yang ingin mendapatkan sertifikasi keterampilan tertentu,” kata Budi, sebagaimana dilansir Antara.

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2025. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

 

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan pemerasan tersebut.

 

BACA JUGA: Uji Status Tersangka, Gus Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA