Foto Istimewa / Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri langsung sidang perdana permohonan praperadilan
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri langsung sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
BACA JUGA: Kasus Suap Impor Mengembang, KPK Buka Peluang Periksa Djaka Budi Utama
Sidang perdana itu turut dihadiri sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berjaga di depan gedung pengadilan. Banser merupakan sayap semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak dapat menghadiri agenda sidang perdana tersebut. Oleh karena itu, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026), dikutip dari suara.com
Ia menjelaskan, permohonan penundaan diajukan karena tim hukum KPK secara bersamaan tengah mengikuti empat sidang praperadilan lainnya.
“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Kasus Suap Impor Mengembang, KPK Buka Peluang Periksa Djaka Budi Utama
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA