Logo Saibumi

Bareskrim: Narkotika Milik Mantan Kapolres Bima Kota untuk Konsumsi Pribadi

Bareskrim: Narkotika Milik Mantan Kapolres Bima Kota untuk Konsumsi Pribadi

Foto | Istimewa / Antara

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil penyidikan terbaru terkait kepemilikan narkotika oleh perwira menengah nonaktif tersebut.

 

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, menyatakan barang bukti narkotika yang ditemukan ditujukan untuk penggunaan pribadi.

BACA JUGA: Tanak Tanggapi Usulan Joko Widodo Soal UU KPK Lama: Bukan Barang Pinjaman

 

“Untuk dipakai, konsumsi,” ujar Zulkarnain di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam, seperti dilansir suara.com

 

Menurut dia, motif kepemilikan zat terlarang tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Pernyataan itu memperkuat status tersangka yang telah disematkan kepada AKBP Didik.

 

Penyidik juga telah mengantongi bukti ilmiah terkait penyalahgunaan narkotika. Meski pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lanjutan memberikan hasil berbeda.

 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan uji rambut terhadap tersangka dan menemukan kandungan narkotika dalam tubuhnya.

 

“Waktu kita periksa urine, dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” kata Zulkarnain sebagaimana dikutip dari berita Antara.

BACA JUGA: Tanak Tanggapi Usulan Joko Widodo Soal UU KPK Lama: Bukan Barang Pinjaman

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA