Foto | Istimewa/ youtube | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memproses hukum mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan keterlibatan kasus narkotika.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP terbaru yang mengatur pemberian sanksi etik, administratif, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: KPK: Tak Ada Kendala Pemberantasan Korupsi dengan UU KPK Baru
Ia menegaskan, apabila Didik Putra Kuncoro dinyatakan bersalah secara pidana, maka hukuman yang dijatuhkan semestinya lebih berat dibanding pelaku dari kalangan sipil.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ujar Habiburokhman, seperti dilansir beritasatu.com
Sebelumnya, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Penegasan tersebut disampaikan setelah Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri memiliki mandat untuk memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Ia memastikan komitmen institusi tetap tegas dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat umum maupun anggota internal Polri.
BACA JUGA: KPK: Tak Ada Kendala Pemberantasan Korupsi dengan UU KPK Baru
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA