Logo Saibumi

Menkeu: Bea Cukai Minta Dokumen, Gerai Perhiasan Tiffany & Co Tak Bisa Tunjukkan Lengkap

Menkeu: Bea Cukai Minta Dokumen, Gerai Perhiasan Tiffany & Co Tak Bisa Tunjukkan Lengkap

Foto | Istimewa/Kompas.com | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Kasus penyegelan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menjadi sorotan publik. Pemerintah mengungkap adanya dugaan praktik impor ilegal hingga manipulasi nilai barang yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan temuan tersebut berdasarkan laporan Bea Cukai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang dijual di gerai tersebut.

BACA JUGA: Soroti Penguatan KPK, Jokowi Dukung Revisi Undang-Undang Antirasuah

 

“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selundupan atau enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026), seperti dilansir Kompas.com

 

Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026) karena dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.

 

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari barang bernilai tinggi (high value goods).

 

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya 

 

Setelah penyegelan, petugas meminta pihak toko menunjukkan dokumen perdagangan atau formulir kepabeanan sebagai bukti legalitas impor. Namun dokumen tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap.

 

Menurut Purbaya, hasil pemeriksaan mengindikasikan tidak semua barang masuk tanpa pembayaran, tetapi sebagian diduga diselundupkan dan sebagian lainnya menggunakan praktik manipulasi nilai barang (underinvoicing).

 

“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” jelasnya.

 

Pemerintah menegaskan langkah penindakan dilakukan untuk melindungi penerimaan negara serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan.

BACA JUGA: Soroti Penguatan KPK, Jokowi Dukung Revisi Undang-Undang Antirasuah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA