Logo Saibumi

Tanak Tanggapi Usulan Joko Widodo Soal UU KPK Lama: Bukan Barang Pinjaman

Tanak Tanggapi Usulan Joko Widodo Soal UU KPK Lama: Bukan Barang Pinjaman

Foto | Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju dengan usulan pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama.

 

Tanak mempertanyakan maksud pengembalian aturan tersebut karena menurutnya undang-undang bukan barang yang bisa digunakan lalu dikembalikan.

BACA JUGA: Menkeu: Bea Cukai Minta Dokumen, Gerai Perhiasan Tiffany & Co Tak Bisa Tunjukkan Lengkap

 

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2026), seperti dilansir suara.com

 

Ia menegaskan KPK saat ini tetap bekerja berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, baik aturan sebelum revisi maupun setelah revisi, dan tidak mengalami kendala dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

 

Selain itu, menurut Tanak, perubahan regulasi justru membuat status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Ia berpendapat apabila KPK ingin benar-benar independen tanpa campur tangan lembaga lain, maka perubahan undang-undang seharusnya difokuskan pada penempatan KPK dalam rumpun yudikatif, bukan eksekutif seperti dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

 

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain/intervensi, perubahan UU KPK hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif,” tambahnya.

 

Menurut Tanak, jika ditempatkan di rumpun yudikatif, KPK akan berdiri sejajar dengan Mahkamah Agung namun tetap sebagai lembaga tersendiri.

 

“Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menyebut revisi UU KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan inisiatif DPR saat dirinya masih menjabat presiden. Jokowi juga mengaku tidak pernah menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

 

BACA JUGA: Menkeu: Bea Cukai Minta Dokumen, Gerai Perhiasan Tiffany & Co Tak Bisa Tunjukkan Lengkap

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA