Logo Saibumi

Pejabat dan Pengusaha Kompak Manipulasi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Pejabat dan Pengusaha Kompak Manipulasi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Foto | Istimewa | Kejagung tetapkan 11 orang sebagai tersangka/ Suara.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022–2024.

 

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan yakni:

BACA JUGA: Sidang Ijazah Jokowi Berlanjut, Bonatua Dijadwalkan Penuhi Panggilan Penyidik

1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI

2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru

4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

5. ERW, Direktur PT BMM

6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP

7. RND, Direktur PT TAJ

8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International

9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya

10. RBN, Direktur PT CKK

11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sejak 2020 hingga 2024. Kebijakan itu bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga bagi masyarakat.

 

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan melalui kode HS tertentu. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

 

“Secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, tetapi sengaja diklaim sebagai POME menggunakan HS code berbeda yang diperuntukkan bagi limbah atau residu,” ujar Syarief seperti dilansir Suara.com

 

Menurutnya, rekayasa tersebut dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.

 

Ia menambahkan, praktik itu dimungkinkan karena adanya peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, tetapi tetap dijadikan acuan aparat meski spesifikasi teknisnya tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

 

Selain memanipulasi klasifikasi, para tersangka juga diduga menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembayaran Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.

 

“Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah. Bahkan terdapat kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor,” tambahnya Syarief.

 

Akibat perbuatan tersebut, kata dia, dampaknya bersifat luas dan sistemik, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO tidak efektif serta mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.

 

“Di antaranya kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” jelasnya.

 

Kejagung masih menghitung total kerugian negara. Berdasarkan perhitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun, belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Sidang Ijazah Jokowi Berlanjut, Bonatua Dijadwalkan Penuhi Panggilan Penyidik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA