Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Nilai aliran dana yang diterima mencapai sekitar Rp2,5 miliar dan diduga masuk melalui tempat penukaran valuta asing atau money changer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi terkait aliran dana tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Koperasi Syariah
“Dalam perkara tersebut KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan yang bersumber dari penukaran valuta asing,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (10/2/2026), seperti dilansir Suara.com
KPK saat ini masih mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan jabatan Bambang sebagai hakim atau berasal dari aktivitas di luar profesinya.
“Nanti kita akan telusuri, mengapa ada penerimaan dari valuta asing. Apakah ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim, atau di luar itu, atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” tambahnya.
Budi menyebut penggunaan money changer menjadi modus baru dalam perkara ini. Cara tersebut diduga digunakan sebagai kamuflase untuk menyamarkan sumber dana.
“Nah ini juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk, seperti apa itu nanti akan kami dalami,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum mengetahui jenis mata uang asing yang ditransaksikan pemberi suap. Pasalnya, dana yang diterima Bambang sudah dalam bentuk rupiah ketika masuk ke rekening terkait.
“Masih akan didalami. Karena masuknya sudah rupiah, tapi berasal dari sumber penukaran uang tersebut,” tandas Budi.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Koperasi Syariah
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 204
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 193
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 106
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA