Foto | Istimewa | Suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 10 Februari 2026.
BACA JUGA: Pejabat dan Pengusaha Kompak Manipulasi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026), seperti dilansir Suara.com
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan Mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada 2023 Presiden Joko Widodo memperoleh tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya dialokasikan 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus. Namun, KPK menemukan pembagian tidak sesuai aturan. Kuota justru dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep.
Menurut KPK, perubahan komposisi tersebut berdampak pada meningkatnya keuntungan penyelenggara haji khusus atau agen travel, karena biaya haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan reguler. Kuota itu kemudian didistribusikan kepada berbagai biro perjalanan haji melalui mekanisme asosiasi travel.
“Travel haji itu banyak, pembagiannya menyesuaikan besaran travel. Yang besar porsinya besar, yang kecil dapat lebih kecil,” kata Asep.
Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum atau tidak sebelum perkara pokok memasuki tahap persidangan.
BACA JUGA: Pejabat dan Pengusaha Kompak Manipulasi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 204
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 193
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 106
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA