Logo Saibumi

Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali

Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali

Ilustrasi Pertambangan

Saibumi.com (SMSI), Sulawesi Tengah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid meninjau langsung proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di area PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025), dikutip dari Beritasatu

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Operasi ini juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku pengarah Satgas PKH.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa kehadiran negara dalam menindak praktik tambang ilegal menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menjaga kedaulatan serta keamanan sumber daya strategis nasional. Menurutnya, eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan lingkungan.

“Pertahanan negara tidak semata soal militer, tetapi juga tentang melindungi aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat melalui operasi terpadu tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah merupakan kunci terciptanya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan.

“Momentum ini penting bagi Sulawesi Tengah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar.

Di sisi lain, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

“Negara hadir untuk memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan publik,” tandas Yusuf Ateh.

Satgas PKH mencatat, sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah teridentifikasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Pemerintah berencana mengambil langkah tegas dalam waktu dekat dengan menguasai kembali lahan yang digunakan secara ilegal.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (GA)

BACA JUGA: Pemerintah Perketat Aturan Impor Tekstil dan Pakaian Jadi Lewat Permendag 17/2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA