Logo Saibumi

Pemerintah Perketat Aturan Impor Tekstil dan Pakaian Jadi Lewat Permendag 17/2025

Pemerintah Perketat Aturan Impor Tekstil dan Pakaian Jadi Lewat Permendag 17/2025

Ilustrasi, Foto:Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memperketat arus masuk tekstil dan pakaian jadi dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan perdagangan dalam negeri dari maraknya peredaran pakaian bekas ilegal serta produk impor tanpa merek yang dinilai merugikan industri lokal. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi produsen tekstil nasionaldan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan tertib.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa seluruh proses impor tekstil dan pakaian jadi kini telah diatur secara ketat. “Kebijakan impornya sudah jelas,” ujar Budi, yang akrab disapa Busan, di Jakarta, Selasa (4/11/2025, dikutip dari Beritasatu

Busan menjelaskan, Permendag 17 Tahun 2025 dirancang khusus untuk memperkuat pengawasan terhadap barang impor, terutama pakaian bekas, demi mencegah masuknya produk ilegal yang bisa mengancam pelaku usaha domestik. Ia menegaskan bahwa temuan pakaian bekas impor dan produk tanpa merek tergolong sebagai penyelundupan, bukan akibat dari pelonggaran kebijakan impor.

“Kalau penyelundupan, itu berarti tidak mengikuti aturan. Jadi tidak ada kaitannya dengan kebijakan impor,” tegasnya.

Dasar Hukum Impor Tekstil

Kebijakan ini berdiri di atas dua aturan utama, yakni Permendag Nomor 16 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025.

Permendag 16 berfungsi sebagai aturan umum yang mengatur seluruh kegiatan impor di Indonesia, sedangkan Permendag 17 merupakan aturan turunan yang secara spesifik mengatur impor tekstil dan produk turunannya.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendag 17/2025, dijelaskan bahwa produk yang termasuk dalam pengaturan impor meliputi:

• Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;

• Tekstil dan produk batik atau bermotif batik;

• Barang tekstil jadi lainnya;

• Pakaian jadi dan aksesori pakaian.

Melalui ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas impor di sektor tekstil wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun perbedaan antara kedua aturan tersebut terletak pada ruang lingkupnya:

Permendag 16/2025 mencakup seluruh jenis kegiatan impor, baik bahan baku maupun barang konsumsi.

Permendag 17/2025 berfokus pada industri tekstil dan pakaian jadi, dengan rincian yang lebih spesifik mengenai jenis produk dan tata cara impornya.

Tujuan Pengetatan

Melalui kebijakan ini, pemerintah memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

Melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk murah dan pakaian bekas impor yang menekan harga pasar.

Menjamin mutu produk tekstil dan pakaian jadi yang beredar di dalam negeri.

Menekan praktik penyelundupan dengan memperkuat pengawasan di titik masuk barang impor.

Dengan diberlakukannya Permendag 17 Tahun 2025, pemerintah berharap kegiatan impor tekstil dan pakaian jadi berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan perdagangan yang berkelanjutan di Indonesia. (GA)

BACA JUGA: AGTI Siap Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Usai Penertiban Pemerintah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA