Logo Saibumi

DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung?

DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung?

Foto Kolase : Dok Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Langkah penegakkan hukum atas temuan praktik kegiatan yang menyerupai aktivitas penambangan batuan ilegal di kecamatan Sukabumi Bandar Lampung terendus banyak kejanggalan, usai penyegelan Tim PPLH Provinsi Lampung terhadap aktivitas di areal milik UD Sumatera Baja Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya resmi dicabut. 

Sementara, pelbagai indikasi kejahatan lingkungan hidup maupun pelanggaran hukum lainnya serasa tertutup rapi seakan terabaikan tanpa kejelasan. Meskipun proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum terselesaikan, Selasa (19/9/2025). 

Tim PPLH Dinas Lingkungan Provinsi Lampung melalui Pegawas Lingkungan Wahyu Ramadhan mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang telah memberi keputusan Persetujuan Lingkungan (PERLING) pasca usaha/kegiatan UD Sumatera Baja memenuhi kewajiban. 

Mengurai Penemuan Aktivitas Dugaan Tambang Ilegal

"Pada sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait ada aktivitas tambang ilegal di wilayah sukabumi, setelah mendapat laporan kami terjun ke lokasi dan melihat ke berbagai wilayah, dan menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin," katanya saat diwawancai pada Jumat (12/9/2025).

‎"DLH Kota telah melakukan penindakan berupa sanksi administratif yang telah dipenuhi oleh UD Sumatera Baja tersebut, mereka memberikan laporan kepada kami bahwa untuk dokumen perijinan telah lengkap dan terpenuhi, dengan adanya laporan tersebut kami telah melakukan pencabutan plang penyegelan atas rekomendasi DLH Kota," ucapnya. 

BACA JUGA: Memperluas Area Layanan di Kepulauan Riau XLSMART Peduli Disabilitas dan Gerakan Donasi Kuota di Pulau Lingga

Persetujuan Lingkungan Tidak Semestinya Diberikan

Sementara, terkait adanya Perda RTRW yang menetapkan status areal di tempat itu sebagai Kawasan Lindung. Dia bilang bahwa, Persetujuan Lingkungan harus mengikuti dan mengacu pada peruntukan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, bila di lokasi tersebut tata ruangnya tidak sesuai semestinya tidak diperbolehkan.

‎"Menurut saya jika di lokasi itu merupakan wilayah kawasan lindung atau resapan air seharusnya tidak diperkenankan dibangun, namun kami sebagai Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang untuk itu, semuanya yang memberikan ijin melalui DLH Kota, silahkan tanyakan kepada mereka," imbuhnya. 

Sementara, di tempat berbeda Kepala DLH Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto melalui Kabid Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis menjelaskan, UD Sumatera Baja Indonesia telah memenuhi kewajiban sanksi administratif yang diberikan oleh pihaknya. 

"Sudah kita kasih sanksi administratif tanggal 22 mei 2025 dan terhitung 25 Agustus 2025 Sanksi tersebut telah kita cabut karena mereka telah memenuhi kewajiban dari 4 point yang ada di dalam sanksi itu. Demikian infonya," kata Denis kepada saibumi saat dikonfirmasi. 

Persetujuan Didapatkan Aktivitas Kembali Berjalan

Ia menguraikan, empat point yang ada di dalam sanksi tersebut berupa: 1. Buat pelaporan enam bulan sekali  2. Uji emisi udara ambien enam bulan sekali 3. Menganti nama perusahaan pada dokumen perijinan sesuai akta perusahaan 4. Merevisi Dokumen Lingkungan (Dokling) dan Persetujuan Lingkungan (Perling). 

Sehingga persetujuan lingkungan pun diberikan terhadap aktivitas kegiatan/usaha untuk UD Sumatera Baja tersebut. "Kawasan yang diijinkan seluas izin yang diberikan seluas 3 Ha sesuai dokling dan perling," singkat dennis menutup percakapan konfirmasi wartawan, pada Senin (8/9/2025). 

Hingga berita diterbitkan, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya belum menjawab konfirmasi wartawan mengenai perkembangan kasus yang dilakukan penyelidikan Kepolisian. Sementara di sisi lain saibumi.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak UD Sumatera Baja. 

Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menyimpang?

Berdasarkan data, ditemukan bahwa aktivitas di areal milik perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja ini telah diberi izin sejak 29 Januari 2021 yang tercatat dalam dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 660.1//080.B/TL.KDL/III.10/01/2021 /2017

"Memberikan Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diajukan oleh UD Sumatera Baja, untuk Kegiatan Pembangunan Lahan Parkir Mobil dan Alat Berat di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung," tertulis di dalam dokumen tersebut. 

Kilas Balik Penelusuran dan Riwayat Lahan di Lokasi Tersebut 

Selain demikian, saibumi.com mencoba melakukan penelusuran kilas balik melalui Google Maps maupun Google Earth. Hasilnya, kegiatan Pembangunan lahan perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja terlihat mulai dibangun sejak dari Juli 2018 - April 2019. Sementara pada Mei 2021 aktivitas komersilnya tampak sudah berjalan. 

Di sisi lain, untuk areal yang sempat disegel kemarin berada tepat disebelahnya, dan perubahan bentuk bentang alam akibat dari kegiatan yang menyerupai penambangan batuan ilegal tampak terlihat sejak Mei 2021 pada lokasi tersebut. 

Kemudian pada Rabu 7 Mei 2025 Tim PPLH Provinsi Lampung bersama Kepolisian menindak tempat tersebut dengan memasangi plang penyegelan untuk dilakukan proses Penegakkan Hukum. 

Sebagai catatan, dilansir dari berita ‪saibumi.com‬ edisi Jumat 9 Mei 2025 berjudul: Mengulik Dalang Dibalik Kejahatan Lingkungan pada Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung ‪Hasil pemeriksaan Tim PPLH yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengungkap bahwa selain menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius dan menjadi salah satu penyebab banjir. 

Selain itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika sari mengungkap, terdapat temuan ketidak sesuaian perizinan, yakni adanya dokumen Izin Lingkungan atas aktivitas kegiatan usaha pada areal yang ditindak. Padahal di lokasi itu berdasar tata ruangnya masuk ke dalam Kawasan Lindung yang telah ditetapkan. 

“Aktifitas mereka menimbulkan kerusakan lingkungan hingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Sementara hasil pengerukan bukit yang mereka ratakan tersebut dijual dan itu menyalahi aturan,” kata Kabid PPKLH DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari pada Selasa (6/5). 

Sebelumnya, Pengamat Hukum dari Tim Advokasi Tata Ruang Lampung menyoroti proses Penegakkan Hukum atas kasus tersebut. Baca di Pengamat Soroti Berbagai Potensi Delik pada Kasus Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung Arif Hidayatullah SH MH mengatakan bahwa, terdapat beberapa indikasi delik pidana yang dapat dijerat pada proses yang tengah diusut oleh penyidik Polda Lampung melalui Ditreskrimsus tersebut. 

Ia pun mengurai, berbagai perkara dapat diusut oleh Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus tersebut, diantaranya tindakan Kejahatan Lingkungan, Pelanggaran Tata Ruang serta Tambang Ilegal bahkan juga, potensi delik Penyalahgunaan Wewenang. 

"Kalo kita mau berbicara soal pidana lingkungan hidup. Sudah terpenuhi belum, karena tim PPLH sudah menyimpulkan bahwa tambang ilegal itu penyebab terjadinya banjir, maka unsur pidananya sudah masuk, selain itu dapat digali juga terkait temuan ketidak sesuaian perizinan, padahal di areal itu merupakan kawasan lindung daerah resapan," ujar Praktisi Hukum Arif Hidayatullah SH MH pada (14/5)

Sementara di tempat berbeda Dirkrimsus Derry menyatakan Penyelidikan telah dimulai usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir. Baca di : Jejak Tambang Ilegal Terungkap: Polda Lampung Selidiki Biang Banjir di Kota 

“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” ungkap Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry pada (11/05).

Lebih jauh sebelumnya, Yusnadi Ferianto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung menyatakan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Lindung. 

Melalui Kabid Pertanahan dan Tata Ruang, Erwansyah mengatakan lokasi itu merupakan kawasan lindung geologi berupa Imbuhan Air Tanah. Baca di : Meski Merusak Fungsi Kawasan Lindung di Sukabumi, Tambang Ilegal Sengaja Dibiarkan? Ia pun menjelaskan, kawasan tersebut mempunyai pengaruh signifikan baik secara alamiah atau binaan terhadap fungsi penampungan dan peresapan air hujan kedalam tanah sehingga dapat membantu mengendalikan aliran air permukaan dan mencegah banjir. 

"Untuk selain itu tidak diperbolehkan, seperti kegiatan industri, hunian/permukiman maupun pertambangan, dan untuk soal kerusakan lingkungan bisa dikorfirmasi ke DLH Kota," jelasnya seperti dikutip dari berita saibumi edisi Senin 13 Januari 2025.

Selain itu, Akademisi Fakultas Tekhnologi, Infrastruktur dan Kewilayahan (FTIK) Institut Teknologi Sumatera (Itera) Muhammad Hakiem Sedo Putra ST MT mengecam terkait maraknya kegiatan pengerukan bukit ilegal yang merusak fungsi kawasan. Menurutnya, ancaman bencana dapat terus meningkat akibat dari hilangnya fungsi kawasan Imbuhan Air Tanah yang berfungsi sebagai resapan air.

Dosen Prodi Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu ini menjelaskan bahwa, terkait adanya aktivitas pengerukan bukit di kawasan lindung berdampak pada kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, Hakiem membeberkan, potensi bencana kekeringan pun juga tak terhindarkan bila daerah resapan air terus dibiarkan hilang. 

"Dengan adanya kegiatan pengerukan ilegal ini tentu akan merusak alam dan ekologi, tidak hanya itu ketersediaan air juga akan terganggu akibat catchment area (daerah resapan) yang hilang, padahal itu sebagai daerah imbuhan air," jelasnya seperti dilansir dari berita saibumi edisi 14 Januari 2025. 

Baca juga artikel terkait, Tiga Warga Tewas Akibat Banjir, Pemprov Lampung Tindak Tambang Ilegal dan Genjot Rehabilitasi Drainase

Polda Belum Bisa Ungkap Pihak yang Terlibat pada Kasus Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung

Untung Segelintir, Rugi Sekampung : Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal mengakibatkan Banjir di Bandar Lampung

Pengamat Itera: Kerusakan Fungsi Kawasan Lindung Sebabkan Risiko Banjir dan Kekeringan Meningkat

Tim Advokasi Tata Ruang Sorot Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Sepelekan Keadilan Lingkungan

BACA JUGA: Memperluas Area Layanan di Kepulauan Riau XLSMART Peduli Disabilitas dan Gerakan Donasi Kuota di Pulau Lingga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA