Dua Lokasi Tambang yang merupakan kawasan imbuhan air tanah di Kecamatan Sukabumi. Foto Kolase ; Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satu per satu pelanggaran mulai bermunculan bahkan aktivitas eksploitasi sumber daya mineral bukan logam dan batuan ilegal yang merusak fungsi ketetapan pemanfaatan ruang kawasan lindung pun luput dari perhatian pemerintah daerah. Padahal hak masyarakat atas keadilan lingkungan merupakan hak asasi yang dijamin Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Lantas, implementasi hak atas lingkungan hidup yang adil di kota Bandar Lampung dapatkah tergambarkan dengan maraknya kegiatan tambang ilegal yang terang-terangan merusak kawasan Imbuhan Air Tanah di Sukabumi namun malah sengaja dibiarkan oleh Camat, Pejabat Berwenang, bahkan Aparat setempat seperti tak bergeming meski ancaman dampak serius kian meresahkan masyarakat, Senin (13/01/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh saibumi.com dari website resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terungkap bahwa dua lokasi tambang batuan yang berada di Jl. P. Tirtayasa dan Jl. Alimudin Umar, Campang Raya Kecamatan Sukabumi merupakan pertambangan ilegal.

Hasil penelusuran yang dilakukan lewat aplikasi WebGIS geoportal.esdm.go.id Peta Fasilitas dan Sumber Daya Sektor ESDM (One Map Indonesia) menunjukkan, kedua lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan di dua tempat itu pun belum ada penetapan wilayah tambang WIUP maupun WIUPR yang diberikan oleh Menteri terkait.
Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai penetapan peruntukan pemanfaatan ruang pada lokasi tambang ilegal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto melalui Kabid Pertanahan dan Tata Ruang, Erwansyah menyatakan bahwa dua lokasi itu merupakan kawasan Imbuhan Air Tanah.

Data Disperkim kota Bandar Lampung 2 lokasi ditunjukan lewat panah.
Ia pun menjelaskan bahwa, kawasan imbuhan air tanah mempunyai pengaruh signifikan baik secara alamiah atau binaan terhadap fungsi penampungan dan peresapan air hujan kedalam tanah sehingga dapat membantu mengendalikan aliran air permukaan dan mencegah banjir.
Dia juga membeberkan bahwa, di dalam pasal 62 Perda RTRW Kota Bandar Lampung telah diatur perihal ketentuan umum terkait kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada kawasan Imbuhan Air Tanah termasuk peruntukan pemanfaatan lahannya.
"Kawasan imbuhan air tanah hanya boleh dibangun untuk sarana dan prasana pendukung/penunjang kawasan tersebut. Misal, pengembangan struktur alam atau buatan untuk mencegah longsor maupun erosi dan mempertahankan bentuk mata air, itu pun hanya bisa dibangun sekitar 10 persen dari luasan lahan," jelas Kabid Tata Ruang Erwansyah.

"Untuk selain itu tidak diperbolehkan, seperti kegiatan industri, hunian/permukiman maupun pertambangan, dan untuk soal kerusakan lingkungan bisa dikorfirmasi ke DLH Kota," imbuh dia.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung mengatakan bahwa terkait perizinan itu merupakan kewenangan provinsi. Namun saat disinggung mengenai izin perataan lahan, Ia tak menjawab apapun.
Selain itu, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Veni saat dikonfirmasi akan hal tersebut, Ia tak menjawab meski pesan WhastApp yang dikirimkan wartawan masuk.
Sementara, Kepala DPMPTSP Provinsi Yudi Alfadri maupun Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kabid Mineral dan Batubara, Asrul Tristianto tak mau menjawab apapun.
Untuk diketahui, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 - 2041 menjelaskan bahwa, terdapat sanksi bagi siapapun yang melakukan Pelanggaran Tata Ruang, tertulis di Pasal 80 ayat (1) berbunyi; arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. (2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar pemanfaatan ruang.
Sementara, terkait KETENTUAN PIDANA ada di Pasal 96 (1) menjelaskan sebagai berikut; Setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat dikenakan sanksi pidana; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Terkait Tambang Ilegal, terdapat ketentuan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Ade)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA