Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung ,Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat diwawancarai di kantornya. Foto : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com - Polda Lampung sedang menempuh penyelidikan dugaan tindak pidana dalam upaya proses penegakan hukum atas aktivitas perusakan lingkungan diduga tambang ilegal yang telah distop total kegiatannya oleh Tim PPLH dan Kepolisian pada 6 areal di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung ,Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa terkait dugaan tindak pidananya tengah dilakukan pendalaman pada proses lidik oleh penyidik Kepolisian.
"Awal mula kami menerima aduan masyarakat (dumas) tentang kegiatan yang diduga aktivitas tambang ilegal, setelah diperiksa ijin nya ada, kami juga menemukan beberapa aktivitas serupa berjumlah 5 tempat. Ketika didalami lebih lanjut 3 tempat tidak terdapat orang yang melakukan aktivitas, namun 2 tempat telah kami lakukan verifikasi dan klarifikasi," ujarnya.
Kendati demikian Ia menjelaskan terdapat kendala dalam proses penyelidikan dikarenakan sulitnya menemui pihak penanggung jawab. "Beberapa lokasi di sana tidak terdapat plang perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab, ketika kami turun ke lapangan tidak ada orang yang berada di lokasi," tuturnya.
Sementara, disamping itu, upaya penyidik Polisi menyusur pelanggaran pidana pada aktivitas perusakan lingkungan diduga kegiatan tambang ilegal itu. Ia memastikan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung akan memproses kasus secara tuntas.
Namun demikian, Kombes Pol Derry Agung belum bisa membuka areal tambang mana yang tengah diproses lidik lebih lanjut, serta pihak-pihak mana yang terlibat dalam kasus tersebut. "Ada 2 tambang yang sudah kami kumpulkan keterangannya, dan untuk wilayahnya, pokoknya di Sukabumi," timpalnya.
Meski begitu, pihaknya juga belum dapat menyimpulkan bahwa aktivitas diduga tambang demikian menjadi akar masalah penyebab banjir. Sementara, disinggung soal pelanggaran pidana dalam perkara tersebut, Kombes Derry menimpalkan bahwa, hal itu masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau untuk kita simpulkan kegiatan tersebut menyebabkan banjir saya kira terlalu dini, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas hingga mendapatkan kesimpulan hukum yang jelas," tutur Kombes Pol Derry.
BACA JUGA: KAI Imbau Masyarakat Beli Tiket Hanya di Kanal Resmi
Diberitakan sebelumnya, Jejak Tambang Ilegal Terungkap: Polda Lampung Selidiki Biang Banjir di Kota
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang ditengarai menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Penyelidikan dimulai usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.
“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami melakukan verifikasi lapangan bersama DLH di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berdalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tak ada pemilik di tempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tak berpenghuni.
Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meski menghadapi kendala minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.
Atas aktivitas ini, Polda Lampung menjerat para pelaku dengan ketentuan di dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: KAI Imbau Masyarakat Beli Tiket Hanya di Kanal Resmi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA