Foto Kolase : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Terkait maraknya kegiatan pengerukan bukit ilegal yang terang-terangan merusak fungsi kawasan lindung di kecamatan Sukabumi pengamat lingkungan Muhammad Hakiem SP membeberkan ancaman bencana meningkat akibat dari hilangnya kawasan Imbuhan Air Tanah, Selasa (14/01/2024).
Dosen Prodi Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu, Fakultas Tekhnologi, Infrastruktur dan Kewilayahan (FTIK) Institut Teknologi Sumatera, Muhammad Hakiem SP mengatakan, dengan adanya kegiatan pengerukan bukit di kawasan lindung Sukabumi berdampak pada kerusakan lingkungan. Tak cuma itu, dia membeberkan bahwa, kekeringan pun juga tak terhindarkan bila daerah resapan air terus dibiarkan tergerus hilang.
Baca Juga : Meski Merusak Fungsi Kawasan Lindung di Sukabumi, Tambang Ilegal Sengaja Dibiarkan?
"Dengan adanya kegiatan pengerukan ilegal ini tentu akan merusak alam dan ekologi, tidak hanya itu ketersediaan air juga akan terganggu akibat catchment area (daerah resapan) yang hilang, padahal itu sebagai daerah imbuhan air," jelas Akademisi Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu FTIK Itera.
Selain demikian, Pengamat Lingkungan ini pun memaparkan bahwa, akibat dari pengerukan tambang ilegal itu pun juga akan meningkatkan resiko bencana yang ada di Bandar Lampung.
"Seperti erosi, dan juga meningkatkan resiko terjadinya banjir karena air limpasan ketika hujan tidak ada yang menahan," bebernya.

Hakiem menjelaskan bahwa kegiatan perataan lahan bukit ataupun juga pengerukan batu di kawasan imbuhan air tanah merupakan aktivitas merusak lingkungan karena kegiatan tersebut merusak pola aliran air ke akuifer sebagai imbuhan air tanah.
Maka dari itu, Dia pun mendorong supaya ada tindakan tegas dari pemerintah dan dinas terkait akan hal-hal demikian. Supaya pengrusakan lingkungan itu dapat dihentikan dan direcovery.
"Kota yang baik, sehat dan berkelanjutan harus memiliki Ruang terbuka hijau sebagai pembersih udara dan daerah resapan air," terang Muhammad Hakiem SP.
Dia pun mengungkapkan bahwa, dibutuhkan adanya payung hukum yang jelas dan regulasi tegas dari Pemerintah terkait masalah ini. Dengan demikian hak atas lingkungan yang adil dapat dicapai. Selain itu, diperlukan juga adanya upaya penegakan hukum pada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan yang terlibat.
Kemudian perihal upaya penyetopan aktivitas pengerukan tambang batuan ataupun perataan lahan ilegal bukan sekadar diberhentikan lalu selesai. Akan tetapi perlu dilakukan perbaikan atau recovery terhadap lingkungan yang telah rusak setelah upaya tegas pemberhentian kerusakan turut serta dilaksanakan reklamasi.
"Berupa penghijauan kembali atau recovery lahan seperti penimbunan bekas lokasi tambang illegal yang menyebabkan tanah rusak/hilang," ujarnya.
Ketika hal tersebut terus dibiarkan berlarut-larut maka semakin merusak alam dan berdampak negatif bagi masyarakat. "Tentunya perbuatan pencemaran kerusakan lingkungan merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan di negara kita," imbuhnya. (Ade)
Sebelumnya telah diberitakan, Baca Juga : Aktivitas Pengerukan Bukit Diduga Ilegal di Sukabumi Dikeluhkan Warga Sekitar
Tak Hanya Satu, Aktivitas Pengerukan Bukit Diduga Tambang Ilegal di Sukabumi Dikeluhkan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA