Salah satu kejadian banjir di Kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Bencana ekologis Banjir yang melanda Ibu Kota berjuluk tapis berseri sampai kini belum juga berkesudahan, bahkan di tahun 2025 ini tercatat banjir besar terus terjadi merendam hampir seluruh wilayah di kota Bandar Lampung.
Tim Advokasi Tata Ruang Lampung menyorot implementasi perkembangan urbanisasi di Bandar Lampung, dalam mengelola program kebijakan dan pembangunan oleh Pemerintah Daerah. Tertampak sekadar mementingkan aspek ekonomi namun sepelekan tanggung jawabnya secara ekologis dalam memastikan lingkungan hidup yang baik dan adil kepada seluruh masyarakat.

BACA JUGA: OAIL Itera Gelar Pengamatan Hilal Ramadan 1446 H, Jumat 28 Februari 2025
Dalam melihat realita banjir yang berketerusan ini, upaya memecah persoalan bukan sekadar memberi solusi jangka pendek saja. Akan tetapi, bagaimana langkah Pemerintah menghasilkan kebijakan nyata memutus rantai permasalahan dalam mitigasi bencana ekologis banjir akibat dari buruknya infrastruktur pengairan drainase serta maraknya perusakan lingkungan yang biarkan terjadi di depan mata.

Pelbagai masukan dari civil society para praktisi lingkungan, kebijakan, sampai kalangan akademisi pun telah memberikan rumusan solusi dalam mengatasi momok banjir ini. Meski begitu, bila dipelajari lebih lanjut, penyebab banjir juga sebenarnya hanya berputar melulu di soal-soal penataan ruang kurang optimal. Mulai dari pengendalian terhadap alih fungsi lahan, sistem drainase, hingga soal sumur resapan dan kolam retensi serta pengelolaan sampah yang kurang bijak.
"Curah hujan ekstrem mengguyur Bandar Lampung pada 21 Februari 2025, mencapai 160 mm dan menyebabkan banjir di berbagai titik. Volume air yang turun luar biasa besar, setara dengan 10,8 juta truk tangki air," tulis dalam Laporan Resmi BMKG Lampung, pada Selasa (25/02/2025).

"Dengan sistem drainase di Kota Bandar Lampung yang tidak memadai serta minimnya area resapan, mengakibatkan air hujan tak punya jalur pembuangan yang baik sehingga meluap kemana mana," papar laporan tersebut.
Selanjutnya dibeberkan pula perbandingannya, Hujan 160mm di Bandar Lampung bukanlah yang tertinggi pada 25 Febuari 2025. Lampung Utara mencatat intensitas curah hujan 190mm, namun 'tidak ada laporan banjir' di sana.

Sementara BMKG juga menegaskan bahwa, bukan hanya soal curah hujan, tapi bagaimana kota ini mengelola air. "Sudah saatnya serius memperbaiki sistem drainase, menambah ruang hijau, dan menjaga lingkungan agar kejadian banjir tidak terus berulang di masa depan!," tulis laporan BMKG.
Dari pengelolaan sampah juga sudah jelas, infrastruktur pengelolaan sampah yang disiapkan pemerintah kota tidak memadai, misalnya dalam hal Tempat Pembuangan Sementara sebelum ke TPA Bakung.

Jadi tidak bisa juga hanya mengingatkan masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, sedangkan dari sisi sistem tata kelolanya belum benar.
Kemudian, perlu dipahami juga bahwa di Kota Bandar Lampung telah memiliki kerangka acuan arah kebijakan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun jangka panjang (RPJPD) dengan mematuhi hukum yang tertuang di Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041.
Bahwa sesungguhnya Tujuan penataan ruang wilayah kota adalah mewujudkan Kota Bandar Lampung yang dinamis, cerdas, dan berkelanjutan.

Lantas, melihat kondisi perkotaan saat ini apakah telah selaras dengan amanah dari kepastian hukum yang sangat jelas demikian, belum lagi di Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas perwujudan-perwujudan yang seharusnya nyata? Lalu apakah pengembangan investasi dan pelestarian kawasan lindung telah selaras dilakukan secara proporsional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Namun, kenapa pada kenyataannya, bencana ekologis banjir berulang terus menghantui kota tapis berseri ini, untuk itu Tim Advokasi Tata Ruang Lampung mempertanyakan perihal penerapan aturan rencana tata ruang kota.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal pembangunan sudah sesuai? Jika tidak. Tentu sangat diperlukan adanya kesadaran diri serta evaluasi serius di tubuh Pemerintah itu sendiri, terutama membersihkan diri dari para Oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja lalu dengan sengaja ataupun tidak sengaja merusak lingkungan.
Tim Advokasi Tata Ruang Lampung yang di ketuai oleh seorang Pengacara Rakyat, Arif Hidayatullah SH MH pun turut prihatin atas Banjir yang terjadi belakangan ini sehingga harus menjadi focus bersama semua pihak terutama pemerintah kota, karena sangat merugikan masyarakat.
Akibat banjir tentu saja menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Solusinya, tentu harus yang sifatnya berkelanjutan, bukan hanya sekedar membenahi bangunan yang rusak, misalnya. Agar kedepan bandar lampung tetap indah nam berseri sebagaimana slogannya yakni kota Tapis Berseri. Karna hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional.
Penulis : Arif Hidayatullah SH MH, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung.
Penyunting : Tim Redaksi Saibumi.com
BACA JUGA: OAIL Itera Gelar Pengamatan Hilal Ramadan 1446 H, Jumat 28 Februari 2025
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA