Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung memanggil pengembang perumahan elit Pagar Alam Estate di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura terkait adanya dugaan pelanggaran Garis Sepadan Sungai (GSS) yang di lakukan oleh pihak pengembang.
Hal ini terungkap saat Anggota komisi III DPRD bersama pihak Disperkim, Camat Langkapura, Lurah kelurahan Gunung Terang juga dihadiri pihak pengembang saat hering di laksanakan di Ruang Komisi III DPRD Kota, Selasa (16/09/2025).
Menurut ketua Komisi III DPRD Agus Djumadi, pemanggilan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran GSS yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan elit Pagar Alam Estate dengan kondisi pembangunan di lokasi perumahan tersebut.
BACA JUGA: DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung?
“Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.Jika ditemukan pelanggaran,tentu akan ada rekomendasi tindak lanjut,”ujarnya.
Lebih lanjut Agus Djumadi dalam hering tersebut mengatakan bahwa untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran yang di lakukan tentunya Komisi III berjanji akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar masalah ini segera mendapat solusi.
"Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan lakukan sidak kelokasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran,"tegasnya.
Sementara itu menurut Fredi perwakilan dari pihak developer Perumahan Elit Pagar Alam Estate mengaku tidak memahami letak kesalahan yang dipersoalkan.
"Kami dari developer sudah membangun sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata Ferdi dalam hering tersebut.
Diketahui dalam hering tersebut di pimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Agus Djumadi,Aderly Imelia Sari ,Dedi Yuginta,Rizaldi Aldrian ,Agung Zawil, dan beberapa anggota lainya serta di hadiri oleh Kadis Perkim ,Camat Langkapura ,Lurah Gunung Terang dan perwakilan Deloper Perumahan Elit Pagar Alam Estate. (*)
BACA JUGA: DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung?
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA