Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang advokat di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
Beraksi Saat Rumah Kosong, Emas Dijual Lewat Jaringan Nongkrong
Aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 02.45 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Saat kejadian, rumah sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke Bandar Lampung sejak 28 Juni.
BACA JUGA: Spesial Subuh Beraksi! Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kuripan, telah berhasil diamankan bersama empat orang lainnya yang diduga sebagai penadah. Di antaranya termasuk dua remaja perempuan.
Mereka adalah HI (19), warga Pasar Madang; RA (20), warga Padang Ratu; serta dua pelajar perempuan berinisial AN (18) dan DY (17), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Sementara satu pelaku lain berinisial IP masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bobol Rumah Tetangga, Jual Emas Lewat Kenalan di Pantai
MR mengaku membobol rumah tetangganya dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan alat bernama blencong. Ia kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan serta uang tunai. Emas hasil curian itu dijual melalui RA dan HI, yang kemudian melibatkan AN dan DY dalam proses penjualan sebagian perhiasan.
Dalam keterangannya kepada polisi, HI mengaku mengenal AN dan DY saat sedang nongkrong di pantai. “Saya sudah lama kenal mereka. Saya kasih Rp500 ribu,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, handphone, serta perlengkapan seperti tabung skomper, selang, mangkuk emas, dirigen, blencong, dan celengan tabung.
Pernah Dipenjara, Uang Hasil Curian Dipakai Judi dan Beli Narkoba
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkap bahwa MR merupakan residivis. Ia pernah dipenjara dua kali sebelumnya, yakni dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor pada 2023 serta pencurian saat masih di bawah umur pada 2022. Seluruh tindak pidana itu dilakukan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Sudah tiga kali melakukan kejahatan, dan semuanya di area tempat tinggalnya sendiri,” ujar Khairul.
Dalam pengakuannya, MR juga menyebut bahwa dirinya mengonsumsi narkoba sebelum melancarkan aksi pencurian dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani. Hasil curian saya buat judi slot, sisanya beli narkoba,” kata MR di hadapan media.
Pasal Berlapis, Penanganan DY Mengacu UU Peradilan Anak
Wakapolres menjelaskan bahwa MR dikenai Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara para penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Terkait DY yang masih di bawah umur, penyidik menanganinya berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena statusnya sebagai pelajar.
“Penanganan terhadap DY dilakukan sesuai prosedur hukum bagi anak,” kata AKP Khairul.
DPO Masih Diburu, Polisi Terus Kembangkan Kasus
Polisi masih terus mengejar pelaku IP yang belum tertangkap. “Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap DPO,” ungkap Kompol Gigih.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Polres Tanggamus sepanjang 2025.
BACA JUGA: Spesial Subuh Beraksi! Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 80
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA