Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Dua mantan narapidana yang sebelumnya mendekam di sel yang sama kembali terlibat aksi kriminal, kali ini sebagai komplotan pencuri sepeda motor. Mereka ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung setelah kedapatan membawa senjata api rakitan dan mencuri sepeda motor menggunakan mobil sewaan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (11/7/2025), bahwa kedua pelaku yakni AD (41), eks napi kasus pencurian dengan modus pecah kaca asal Lubuk Linggau, dan TR (43), mantan napi kasus narkoba asal Tanjung Karang Timur, saling mengenal saat menjalani hukuman.
“Pelaku berasal dari dua daerah berbeda, namun bertemu di dalam penjara dan kemudian kembali beraksi bersama setelah bebas,” terang Kapolresta.
Selain AD dan TR, polisi juga menyebut satu pelaku lain berinisial TN sudah lebih dulu ditahan oleh Polsek Tanjung Karang Timur karena kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Modus Beraksi dengan Mobil Rental dan Senpi Rakitan
Komplotan ini menggunakan mobil Toyota Calya yang disewa untuk berkeliling mencari target. Peran tiap anggota sudah dibagi, mulai dari mengawasi lokasi, mengeksekusi pencurian, hingga mengecat ulang motor curian agar tak dikenali. Motor hasil curian, terutama jenis Honda Beat, dijual seharga sekitar Rp2 juta tanpa dokumen lengkap.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/7/2025) dini hari di kawasan Rawa Laut, Enggal. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata api rakitan beserta lima butir peluru aktif, dua kunci letter T, alat semprot cat, serta STNK. AD mengaku membeli senjata api itu di wilayah Lampung Timur dengan harga Rp3 juta, hanya tiga hari sebelum ditangkap.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Salah satu aksi pencurian yang dilaporkan terjadi di halaman parkir PT Bumi Lampung Persada, Jalan Dr. Harun II, Tanjung Karang Timur, pada 15 Mei 2025. Korbannya merupakan seorang petugas keamanan yang kehilangan sepeda motor saat tengah bertugas.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah motor curian.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 96
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
BERLANGGANAN BERITA