Logo Saibumi

Spesial Subuh Beraksi! Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Spesial Subuh Beraksi! Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi pada waktu subuh. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025, petugas mengamankan empat orang tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Empat pelaku yang ditangkap yaitu Beni Awaludin, Hasbi Halfi Muzaki, Agus Darfani, dan SN. Seluruhnya merupakan warga Way Sekampung, Lampung Timur. Sementara tiga pelaku lain, yakni Rosyid, Veriko, dan IE, saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Dua Laporan Polisi di Satu Lokasi TKP

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025), mengungkapkan bahwa dua dari tiga laporan polisi yang masuk pada 13 Juli 2025 memiliki lokasi kejadian yang sama, yakni di sebuah kos-kosan wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung.

“Para pelaku menggunakan satu sepeda motor milik salah satu tersangka, yakni Agus Darfani, dan berboncengan tiga menuju lokasi. Setibanya di sana, salah satu pelaku yang masih DPO berinisial R merusak pintu pagar menggunakan kunci L, lalu masuk dan membobol dua sepeda motor milik penghuni kos. Motor curian itu kemudian dibawa ke Lampung Timur dan dijual,” ujar Kapolresta.

Peran Masing-Masing Pelaku

Beni merusak pagar rumah kos menggunakan kunci L, lalu membobol kunci motor Honda Beat warna merah putih dengan kunci T.

Hasbi masuk setelah pagar dirusak, lalu mengambil motor Honda Deluxe warna merah hitam dengan cara serupa.

Agus berperan menyiapkan sepeda motor, mengangkut rekan-rekannya menuju lokasi, serta membawa hasil curian ke Lampung Timur.

“Yang pasti, ini komplotan spesialis subuh. Mereka hunting, mencari lokasi yang memungkinkan untuk disatroni. Dalam kasus ini, dua motor berhasil dibawa kabur dalam satu aksi. Ini bukan pertama kalinya mereka beraksi,” tegas Kapolresta.

Barang Bukti yang Diamankan

• 1 unit Honda Deluxe tahun 2022 warna merah hitam (milik korban Hardiyanto)

• 1 unit Honda Beat tahun 2018 warna merah putih (milik korban Alifia Putri Salsabila)

• 1 unit Honda Beat Street warna silver (milik tersangka Agus Darfani)

• 1 unit Honda Beat warna hitam, Nopol BE-2123-AIN (milik korban Muhammad Yusuf Perdana – hasil curian)

• Kunci L dan T yang digunakan untuk merusak pagar dan kunci motor

• Sepeda motor operasional milik pelaku Veriko (DPO)

• Rekaman CCTV saat kejadian

Penangkapan dan Pengembangan

Penangkapan dilakukan saat Tim Tekab 308 Polresta melakukan patroli hunting di kawasan Sukarame dan Sukabumi, pada Minggu (13/7) dini hari. Tim mencurigai kelompok pelaku yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan masyarakat. Dalam pengejaran hingga Jl. Ir. Sutami, Tanjung Bintang, para pelaku mencoba melawan petugas dan akhirnya berhasil dilumpuhkan secara terukur.

Keempat pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA: Dua Pencuri Handphone di Bandar Lampung Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA