Logo Saibumi

Dua Pria Bobol Rumah Warga di Keteguhan, Curi Motor dan Ditangkap Polisi

Dua Pria Bobol Rumah Warga di Keteguhan, Curi Motor dan Ditangkap Polisi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Dua pria berhasil diringkus aparat kepolisian usai melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan membobol dinding rumah warga di Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025), mengungkapkan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di kediaman korban bernama Ismawati (30). Dua tersangka yakni Jul (33), warga Keteguhan, dan OD (33), warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.

“Jul merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia sudah dua kali menjalani hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan, pada tahun 2008 dan 2013,” terang Tilukay.

BACA JUGA: Pernah Satu Sel, Kini Komplotan Maling Motor Bersenpi Rakitan

Rencana pencurian ini ternyata sudah disusun sejak sehari sebelumnya. Keduanya bertemu di Masjid At-Taqwa, Keteguhan. Dalam pertemuan tersebut, Jul mengajak OD untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut. Malam harinya, Jul kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa golok sepanjang 40 cm.

Sesampainya di lokasi, Jul membobol dinding bagian belakang rumah korban yang berbahan GRC. Setelah berhasil masuk, ia menemukan kunci motor yang tergantung di lemari televisi. Jul lalu membuka pintu depan dan mendorong motor keluar. OD sudah menunggu di luar dan langsung membantu membawa kabur kendaraan curian tersebut.

Namun nahas, saat mereka hendak meninggalkan lokasi, pemilik rumah terbangun dan berteriak “Maling!”, yang kemudian memicu kejaran dari warga sekitar.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Yamaha Aerox putih dengan aksen merah keluaran tahun 2020, sebilah golok, satu kaos hitam, celana jeans hitam, topi coklat bertuliskan “Celtics”, serta masker hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA: Pernah Satu Sel, Kini Komplotan Maling Motor Bersenpi Rakitan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA