Logo Saibumi

Dua Pencuri Handphone di Bandar Lampung Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Dua Pencuri Handphone di Bandar Lampung Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Dua pria pelaku pencurian handphone berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung. Keduanya mencuri dua unit ponsel milik warga di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfrer Jacob Tilukay melalui konferensi pers, Jumat (11/07/1015) menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku membobol warung milik korban dan membawa kabur dua unit handphone.

“Kami mengamankan dua pelaku, yakni TRI SUTRISNO alias TINO dan TIPNO BIN PENDI. Kedua tersangka mencuri handphone dengan cara membobol warung milik korban,” ujar Alfrer.

Barang yang dicuri berupa satu unit handphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna hitam dan satu unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam.

Korban, DEKA ARIANA BINTI JARMUNI (38), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian, melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjung Karang Timur pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kronologi kejadian, TRI SUTRISNO bersama TIPNO mengendarai sepeda motor menuju lokasi. Saat tiba di dekat warung korban yang juga merupakan tempat tinggalnya, keduanya memarkir motor di depan rumah warga dan masuk ke warung. Salah satu pelaku, TIPNO, masuk dan mengambil dua unit handphone, sementara TRI SUTRISNO berjaga di atas motor.

“TRI SUTRISNO menunggu di atas sepeda motor. Setelah TIPNO mengambil handphone, mereka kabur meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Keduanya sempat melarikan diri, namun TIPNO lebih dulu berhasil ditangkap. “Setelah TIPNO ditangkap, ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama TRI SUTRISNO alias TINO. Kami kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap TRI SUTRISNO di rumahnya pada 1 Juli 2025,” jelas Alfret.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung, satu kotak handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi BE 4186 YY yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres.

BACA JUGA: Dua Pria Bobol Rumah Warga di Keteguhan, Curi Motor dan Ditangkap Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA