Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor inventaris milik kantor usaha kaligrafi di Way Kandis, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut dilaporkan pada 25 Mei 2025, setelah korban berinisial AF, seorang wiraswasta, menyadari sepeda motor milik perusahaannya dijual tanpa seizin pihak kantor.
Pelaku penggelapan adalah M, karyawan swasta yang juga bekerja di perusahaan tersebut sebagai sales kaligrafi. Ia memanfaatkan situasi ketika rekan-rekan kerja lainnya sedang berada di luar untuk menjual produk kaligrafi, sementara korban selaku pemilik usaha tengah berada di Palembang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (31/05/2025), membenarkan adanya laporan tersebut dan mengungkap modus operandi dari pelaku.
BACA JUGA: Polsek Kedaton Temukan Mobil Curian, Disembunyikan di Wilayah Kemiling
“Pelaku memanfaatkan kelengahan saat berada sendiri di mes, lalu memposting motor inventaris perusahaan di media sosial Facebook. Transaksi dilakukan secara COD dan motor dijual seharga Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli tas, sandal, dan celana,” ujar Alfret.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga turut menjual ponsel miliknya pada saat proses penjualan sepeda motor. Tindakan tersebut diduga kuat dilakukan untuk menunjang gaya hidup pribadi.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan dari korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas Alfret.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk lebih waspada terhadap aset-aset perusahaan dan melakukan pengawasan ketat terhadap karyawan guna mencegah kejadian serupa.
BACA JUGA: Polsek Kedaton Temukan Mobil Curian, Disembunyikan di Wilayah Kemiling
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA