Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penelusuran mendalam oleh kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus kematian seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Komplek Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur. Awalnya disebut akibat cekcok di pasar, ternyata korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri di dalam kontrakan, lalu jasadnya dibuang untuk menghilangkan jejak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay dalam konferensi pers pada Jumat (31/05/2025).
“Pernyataan awal pelaku H menyebut pertengkaran dan pembunuhan terjadi di area pasar. Namun setelah kami periksa tersangka kedua, MR, terungkap bahwa korban justru dibunuh di dalam kontrakan milik H,” ujar Alfret.
Kesaksian Palsu Sang Suami
Dalam ekspos sebelumnya, H—yang merupakan suami korban—mengaku bahwa pembunuhan terjadi saat bertengkar di pasar. Namun keterangan itu terbantahkan setelah MR (22), pria yang membantu membuang jasad korban, ditangkap dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Berdasarkan pengakuan MR, peristiwa tragis itu terjadi di kontrakan pelaku di Jalan Sinar Laut No. 77, pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Pertengkaran dipicu oleh permintaan korban agar diberi bagian dari uang hasil usaha warung yang dikelola H. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik istrinya dari belakang hingga tewas di tempat.
“Motifnya masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku marah karena korban menuntut haknya, lalu nekat menghabisi nyawa istrinya,” jelas Alfret.
Skenario Pembuangan Jasad
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat pergi bekerja dan baru kembali tengah malam. Ia kemudian menghubungi MR dengan dalih ingin “mencarikan perempuan”. Namun saat MR tiba di kontrakan, ia justru mendapati jenazah korban telah terbujur kaku.
“Pelaku membujuk MR untuk membantu memindahkan jenazah. Awalnya H berdalih akan menyerahkan jasad ke pihak keluarga, tapi sebenarnya ingin membuat seolah-olah korban meninggal mendadak di tempat umum,” lanjut Alfret.
Jasad korban lalu dibawa menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui warga, tubuh korban diposisikan seolah duduk di antara pelaku. Mereka lalu meninggalkan jenazah di sekitar pasar Kota Karang sekitar 15 menit dari kontrakan.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni H (suami korban) dan MR. H telah lebih dahulu diamankan, sementara MR ditangkap pada Kamis (29/05/2025) dan kini ditahan di Polsek Teluk Betung Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA