Logo Saibumi

Bongkar Rumah Saat Kosong, Dua Tetangga Gasak Sertifikat hingga BPKB

Bongkar Rumah Saat Kosong, Dua Tetangga Gasak Sertifikat hingga BPKB

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang. Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jackob Tilukay, dalam konferensi pers pada Jumat (31/05/2025), mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini baru masuk pada 28 Mei 2025. Hingga kini, satu pelaku berinisial DP telah ditangkap, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku A masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat atap lalu membongkar plafon. Setelah berhasil masuk, ia menggasak sejumlah barang berharga dan menitipkannya kepada DP untuk disembunyikan,” jelas Kombes Alfret.

BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap: Suami Bunuh Istri di Kontrakan, Jasad Dibuang di Pasar untuk Tutupi Jejak

Beberapa barang hasil curian bahkan sempat ditawarkan ke pihak lain, termasuk BPKB sepeda motor yang digunakan untuk memuluskan modus penjualan motor “bodong” dengan dalih bisa disesuaikan dengan dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, DP diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkotika sekitar sepuluh tahun lalu. Sedangkan pelaku A juga memiliki rekam jejak kriminal dengan modus pencurian serupa.

Barang-barang yang dibawa kabur dari rumah korban antara lain tiga sertifikat tanah, empat BPKB kendaraan bermotor, dua jam tangan, satu unit ponsel jadul, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menambahkan bahwa aksi pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang pergi ke Medan untuk mengantarkan jenazah suaminya. “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal kosong saat itu,” terangnya.

Ironisnya, baik korban maupun kedua pelaku saling mengenal dan tinggal dalam satu lingkungan yang sama.

Kini, DP telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku A masih diburu oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap: Suami Bunuh Istri di Kontrakan, Jasad Dibuang di Pasar untuk Tutupi Jejak

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA