Logo Saibumi

KPK Siap Hadapi Pengajuan PK Eks Bupati Lampung Selatan

KPK Siap Hadapi Pengajuan PK Eks Bupati Lampung Selatan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menanggapi pengajuan PK Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dimana PK tersebut didaftarkan pada 8 November 2021 lalu di PN Tanjungkarang.

 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK Zainudin Hasan.

BACA JUGA: KORUPSI: Catut APBDes 105 Juta, Kades Beringin Segera Dimejahijaukan

 

"Kami akan pelajari alasan dan dalil permohonan dan segera menyiapkan pendapat jaksa atas dalil pemohon tersebut," ungkap Ali Fikri, Senin (15/11/2021).

 

Lebih lanjut Ali menjelaskan KPK yakin seluruh proses dan prosedur persidangan perkara Zainudin telah dilaksanakan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku.

 

Perlu diketahui, Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK tersebut didaftarkan pada 8 November 2021 lalu di PN Tanjungkarang.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Hendri Irawan, membenarkan hal tersebut

 

"Iya benar," tuturnya singkat

 

Hendri juga memaparkan bahwa sidang perdana PK tersebut dijadwalkan pada 6 desember 2021 mendatang, dengan Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief. (Riduan)

BACA JUGA: KORUPSI: Catut APBDes 105 Juta, Kades Beringin Segera Dimejahijaukan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA