Logo Saibumi

KORUPSI: Catut APBDes 105 Juta, Kades Beringin Segera Dimejahijaukan

KORUPSI: Catut APBDes 105 Juta, Kades Beringin Segera Dimejahijaukan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara,  Tahun 2017--2023 SW (48), segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

 

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, telah mendaftarkan berkas dakwaan, pada selasa 9 November 2021.

BACA JUGA: Sidang Perselisihan 3 Terdakwa dengan Nakes, Kuasa Hukum Terdakwa: Kita Buktikan Minggu Depan

 

Sawaludin diketahui mencatut anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.

 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp. 105.819.286, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dari total APBDes tahun 2018 yakni, Rp. 1,23 miliar.

 

"Benar sudah didaftarkan hari ini," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja, 9 November 2021.

 

Lebih lanjut Kadek mengatakan, modus yang digunakan yakni, dengan cara dengan membelanjakan sendiri bahan material untuk proyek, hingga tidak membayar pajak dari  desa.

 

Dari seluruh kerugian negara tersebut, Kades belum sama sekali memulangkan kerugian negara, atau menitipkan kerugian negara, ke Kejari Lampung Utara.

 

SW, bakal didakwa Pasal 2 ayat (1)  dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Riduan)

BACA JUGA: Sidang Perselisihan 3 Terdakwa dengan Nakes, Kuasa Hukum Terdakwa: Kita Buktikan Minggu Depan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA