Foto: Ilustrasi Pixabay
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penasehat hukum terdakwa korupsi rehabilitasi pasar Cendrawasih Metro, Suyitno, Joni Widodo mengaku keberatan atas tuntutan yang dijatuhakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan penjara.
"Kita sudah berusaha maksimal melakukan pendampingan.Tuntutan jaksa ini menurut kami terlalu tinggi, untuk itu kami melakukan pledoi," ungkap Joni Widodo kepada saibumi.com, Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Berencana Akan Menambah Sekolah PTM Terbatas
Lebih lanjut Joni mengatakan kliennya hanyalah mandor dan menjalankan tugas sesuai perintah atasannya.
"Seperti yang kita katakan Suyitno hanyalah seorang mandor. Melakukan apapun itu berdasarkan perintah atasannya, kalo dia (Suyitno) dibebani hukuman yang lebih tinggi dari orang yang seharusnya bertanggung jawab," jelasnya
Joni Widodo berencana melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI
"Sejatinyakan ini yang kena harusnya banyak yang kena. Ini jelas ya mereka ada sesuatu yang kita tidak tau. Kami akan berkirim surat kepada pihak berwajib,agar bisa mengusut semua ini," tegas Joni Widodo.
Perlu diketahui Suyitno terdakwa berstatus sebagai pelaksana proyek rehabilitasi pasar Cendrawasih dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan penjara, sedangkan terdakwa lainnya, Pansuri, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Proyek rehabilitasi pasar tersebut senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018 dari audit BPK Perwakilan Lampung ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta dan uang tersebut telah kembalikan oleh para terdakwa.(Riduan)
BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Berencana Akan Menambah Sekolah PTM Terbatas
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA