Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polemik terkait desas-desus adanya dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Bandarlampung, semakin santer terdengar. Terlebih, hari ini menjadi halaman utama di salah satu media cetak.
Dalam berita disebutkan, di mana anggota DPRD Kota Bandarlampung diduga menerima sejumlah uang dalam pengesahan APBD 2022, dengan nilai beragam sesuai dengan jabatan.
BACA JUGA: Dinas Perindag Berikan Ruang Pelaku IKM untuk Mengembangkan Usahanya
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menanggapi polemik tersebut, menurutnya jika memang betul masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Kota Bandarlampung, Kejari Bandarlampung akan langsung bekerja agar warga bisa mengetahui apakah itu hanya isapan jempol belaka atau benar adanya sehingga harus dibuktikan.
"Pada dasarnya kami Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam hal ini menunggu apakah ada laporan perihal masalah tersebut," ungkap Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira kepada saibumi.com, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang masyarakat atau organisasi swadaya masyarakat yang memiliki bebarapa fakta atau dokumen pendukung terkait hal tersebut, kejaksaan akan menerima laporan tersebut.
Namun, semua itu diproses sesuai dengan tahapan kejaksaan yaitu masyarakat harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan setelah di verifikasi melalui PTSP kejaksaan syarat tersebut di disposisi oleh pimpinan.
"Lalu kami tidak bisa langsung memanggil pihak terkait, terlebih dahulu kami telaah untuk memeriksa apakah masuk dalam beberapa kriteria sebagaimana PP No 40 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberatasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Pihak Kejaksaan pun meminta kepada masyarakat ataupun organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberatansan tindak pidana korupsi.
"Dan kami mengapresiasi jika memang laporan2 tersebur didukung oleh bukti awal yg cukup. Namun jika memang terdapat indikasi dugaan tipikor sebagaimana laporan masyarakat, maka kejaksaan akan bertindak secara objektif dan profesional sebagaimana amanat undang-undang," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Dinas Perindag Berikan Ruang Pelaku IKM untuk Mengembangkan Usahanya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA