Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Lampung– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di media sosial mengenai dugaan keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan.
BACA JUGA: Puluhan Pesilat Tampil di Sirkuit Zona 3, IPSI Lampung Bidik Atlet Berprestasi
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi yang telah lama dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan informasi perpajakan di wilayah.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagaimana DJP juga menjalin sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas administrasi perpajakan.
"Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, apabila diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," demikian penjelasan DJP.
DJP juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut.
Sebab, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan apa pun terhadap Wajib Pajak.
Seluruh kewenangan yang berkaitan dengan administrasi dan penegakan hukum perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai kerja sama tersebut telah diterapkan sejak 2020.
Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah ada, bukan kebijakan baru yang memberikan kewenangan perpajakan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
DJP menegaskan akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Puluhan Pesilat Tampil di Sirkuit Zona 3, IPSI Lampung Bidik Atlet Berprestasi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA