Foto Ist| Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Usai Persidangan di PN Tanjung Karang
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran, atas perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Rabu (22/7/2026).
Usai mengikuti persidangan, Dendi mengaku menerima proses hukum yang sedang dijalaninya dan menyerahkan seluruhnya kepada Allah SWT.
BACA JUGA: Dendi Ramadhona Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara
"Semoga Allah SWT memaafkan saya dan ada jalan yang terbaik," ujar Dendi kepada awak media usai sidang, Rabu (22/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dendi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pesawaran apabila selama menjabat sebagai bupati terdapat kekurangan maupun kesalahan.
"Kepada masyarakat Pesawaran mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia akhirat," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Dendi dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan Dendi sebelumnya sebesar Rp3 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.
Putusan tersebut menutup rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sementara para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dendi Ramadhona Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA