Logo Saibumi

Dendi Ramadhona Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara

Dendi Ramadhona Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara

Foto | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Rabu (22/7/2026).

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia

 

"Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan putusan, Rabu (22/7/2026).

 

Selain pidana penjara selama delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan milik terdakwa dapat disita dan dilelang.

 

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah disetorkan Dendi sebelumnya sebesar Rp3 miliar.

 

Dalam putusannya, hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

 

Apabila nilai harta yang disita masih tidak mencukupi, maka sisa kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330 miliar.

 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama lima tahun enam bulan.

 

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Dendi Ramadhona menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima vonis majelis hakim atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA