Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK meyakini proses penanganan perkara akan berjalan secara profesional sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
BACA JUGA: DPR Bentuk Panja, Seluruh Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah Akan Diawasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan kepada Polri maupun Kejaksaan Agung, dalam menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Beritasatu.com, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, kedua institusi penegak hukum selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan proses penyidikan kepada masyarakat. Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (6/7/2026).
Salah satu perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
Dalam perkembangan penyidikan, dua hari kemudian penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Ardiansyah pada Jumat (10/7/2026) menggelar konferensi pers dan mengakui rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
Sehari berselang atau pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Ardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Ardiansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Usai penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan ketiga perkara itu kepada Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: DPR Bentuk Panja, Seluruh Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah Akan Diawasi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA