Logo Saibumi

Dari Pemburu Koruptor ke Kursi Tersangka, Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dari Pemburu Koruptor ke Kursi Tersangka, Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto/Ist/Wikipedia

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Dua hari sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah kediaman eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang disebut memiliki nilai ratusan miliar rupiah dan diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

 

Sebelum status tersangkanya diumumkan, Febrie juga diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

 

Penetapan status tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan publik. Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus hingga kemudian dipercaya memimpin Jampidsus, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

 

Pria kelahiran Jambi, 19 Februari 1968, itu dilantik sebagai Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Januari 2022. 

 

Selama masa kepemimpinannya, Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan korporasi maupun pejabat negara.

 

Beberapa perkara yang pernah ditangani di antaranya dugaan korupsi tata niaga timah, proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor crude palm oil (CPO), impor besi dan baja, PT Garuda Indonesia, PT Waskita Karya, PT Angkasa Pura II, Duta Palma Group, PT Aneka Tambang (Antam), tata kelola minyak mentah Pertamina, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), hingga dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Sebelum menjabat Jampidsus, Febrie juga berperan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus yang menangani sejumlah perkara strategis. Tiga di antaranya ialah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

 

Dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menjerat enam terdakwa. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

 

Sementara dalam perkara PT Asabri, sembilan orang diproses secara hukum, termasuk sejumlah mantan petinggi perusahaan dan pihak swasta. BPK mencatat nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

 

Adapun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT BTN, penyidik menetapkan lima tersangka yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Karier Febrie selama ini identik dengan penanganan berbagai perkara korupsi bernilai besar. Namun kini, mantan Jampidsus tersebut justru harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

 

Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan, dan penentuan bersalah atau tidaknya akan diputus melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: Beritasatu.com

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA