Logo Saibumi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Foto/istimewa/EksJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA: Prof. Harris Arthur Hedar: Jembatani Likuiditas Global ke Sektor Riil dan Keberlanjutan, SMSI Komitmen Kawal Ekosistem PFII

 

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

 

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, dan beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta MA/FA terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya," ujar Totok, Sabtu (11/7/2026), dilansir Beritasatu.com.

 

Menurut Totok, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta sejumlah perkara korupsi lainnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.

 

Usai menetapkan tersangka, Kortas Tipidkor Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

 

Pelimpahan perkara diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono. 

 

Ia mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

"Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi. Masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini," tutur Rudi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

 

BACA JUGA: Prof. Harris Arthur Hedar: Jembatani Likuiditas Global ke Sektor Riil dan Keberlanjutan, SMSI Komitmen Kawal Ekosistem PFII

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA