Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam penggeledahan yang dilakukan di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Tulang Bawang Puji Konsistensi Program SMSI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Budi dalam keterangannya dilansir beritasatu.com, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 12 kendaraan yang terdiri dari dua unit mobil sport serta 10 kendaraan roda dua, mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson. Selain itu, KPK juga mengamankan tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan.
Tak hanya aset kendaraan dan perhiasan, penyidik turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).
Menurut Budi, seluruh barang yang diamankan diduga berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang diduga menerima bagian dana hasil pemerasan sebesar Rp100 juta setiap pekan, sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan sengaja memperlambat atau menolak permohonan layanan keimigrasian yang diajukan WNA.
Situasi itu kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang agar proses pengurusan kembali berjalan.
Praktik ilegal tersebut diduga terjadi di berbagai tingkatan, baik di kantor-kantor imigrasi wilayah maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bentuk pemerasan disebut terjadi dalam berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan penggunaan sejumlah kode khusus yang diduga dipakai untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.
Dana yang terkumpul disebut dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat.
Salah satu kode yang ditemukan adalah istilah "malaikat" yang diduga merujuk pada pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Selain itu, terdapat pula sandi lain seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima aliran dana.
Tak berhenti pada dugaan pemerasan, KPK kini juga mendalami indikasi pencucian uang. Penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah, properti, dan logam mulia.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Tulang Bawang Puji Konsistensi Program SMSI
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA