Logo Saibumi

Pelarian Berakhir, DPO Kasus Pencurian Motor di Tanggamus Menyerah ke Polisi

Pelarian Berakhir, DPO Kasus Pencurian Motor di Tanggamus Menyerah ke Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Tanggamus- Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

 

Tersangka berinisial JS (28), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menyerahkan diri pada Rabu, (3/6/2026), setelah keluarganya bersikap kooperatif dan membantu proses penyerahan kepada aparat.

BACA JUGA: Diduga Jatuh dari Kapal Bakauheni-Merak, Warga Lampung Utara Ditemukan Selamat di Pulau Penjurit

 

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan dan penggalangan yang dilakukan personel Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga tersangka yang selama ini berstatus buron.

 

Menurutnya, pihak keluarga akhirnya memahami konsekuensi hukum yang akan dihadapi JS apabila terus melarikan diri dari kejaran petugas.

 

“Setelah dilakukan penggalangan, keluarga tersangka bersedia bekerja sama dan menghubungi petugas. Mereka menyampaikan bahwa JS siap menyerahkan diri,” ujar Iptu Harunur Rasyid dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

 

Ia menjelaskan, keluarga merasa khawatir karena polisi terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gunung Alip.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Intelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka tanpa perlawanan.

 

“JS kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, JS merupakan salah satu pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar (66), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip. Aksi pencurian terjadi pada Jumat, (29/5/2026).

 

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus telah lebih dahulu menangkap YY (33) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta AS (41) yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan hasil curian. 

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Iptu Harunur menegaskan, keberhasilan menghadirkan tersangka tidak lepas dari sinergi antara Sat Intelkam, Satreskrim Polres Tanggamus, dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang.

 

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif keluarga yang membantu proses penyerahan tersangka kepada pihak kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi keluarga yang telah membantu menghadirkan tersangka. Menyerahkan diri merupakan langkah yang lebih baik dibanding terus melarikan diri, karena cepat atau lambat pelaku tetap akan ditemukan,” tegasnya.

 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, beserta dokumen kendaraan yang sebelumnya berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (2) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA: Diduga Jatuh dari Kapal Bakauheni-Merak, Warga Lampung Utara Ditemukan Selamat di Pulau Penjurit

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA