Logo Saibumi

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lampung Selatan, Satu Pelaku Pelajar

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lampung Selatan, Satu Pelaku Pelajar

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan- Jajaran Polsek Katibung berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. 

 

Kedua pelaku berinisial AK (21) dan IAMK (15) seorang pelajar, keduanya warga Kecamatan Katibung.

BACA JUGA: Pelarian Berakhir, DPO Kasus Pencurian Motor di Tanggamus Menyerah ke Polisi

 

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah sekaligus warung milik warga Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.

 

Korban mengetahui warungnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang dagangan dan uang tunai hilang dari tempat usahanya. 

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui pintu sorong bagian depan rumah.

 

Setelah berhasil masuk, pelaku menggeser kulkas yang menghalangi akses ke bagian dalam rumah, kemudian menuju kamar penyimpanan dan mengambil berbagai barang dagangan serta uang tunai milik korban.

 

Barang-barang yang dicuri di antaranya puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

 

"Modus operandi pelaku dengan masuk melalui pintu sorong depan rumah, lalu menggeser kulkas dan masuk ke kamar penyimpanan untuk mengambil barang-barang dagangan serta uang tunai. Setelah itu, hasil curian dibawa ke arah wilayah Tarahan," jelas Kapolsek.

 

Dalam waktu kurang dari satu hari, kedua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan bungkus rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum Kretek Hitam, Surya, Oris, Dji Sam Soe, Gudang Garam Merah, ST, dan Bull. Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah yang ditemukan saat proses pengungkapan kasus.

 

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas IPTU Dita.

BACA JUGA: Pelarian Berakhir, DPO Kasus Pencurian Motor di Tanggamus Menyerah ke Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA