Logo Saibumi

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Kejagung Gencarkan Penggeledahan

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Kejagung Gencarkan Penggeledahan

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. 

 

Salah satu langkah yang dilakukan yakni penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Wujudkan Kasih Humanis, Wanita Katolik RI DPC Tanjungkarang Ikut Aksi "Selasih" Bersama 10 Ranting

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih aktif melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

"Kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (4/6/2026), dilansir dari beritasatu.com.

 

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Meski demikian, Syarief belum mengungkap secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia hanya memastikan proses pencarian dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.

 

"Masih dalam pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat," tambahnya.

 

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan rumah para tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

 

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, handphone, laptop, dan lain-lain," ungkapnya.

 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).

 

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Penyidik menilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

 

Selain itu, Kejagung juga menduga adanya kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan program tersebut.

 

BACA JUGA: Wujudkan Kasih Humanis, Wanita Katolik RI DPC Tanjungkarang Ikut Aksi "Selasih" Bersama 10 Ranting

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA