Logo Saibumi

Ayung Dituntut 19 Tahun Penjara Usai Bunuh Mantan Istri dengan Puluhan Tusukan di Bandar Lampung

Ayung Dituntut 19 Tahun Penjara Usai Bunuh Mantan Istri dengan Puluhan Tusukan di Bandar Lampung

Foto/Terdakwa Beny alias Ayung

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Beny alias Ayung dengan hukuman 19 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. 

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA: Warga Butuh Air Bersih? BPBD Bandar Lampung Buka Layanan Siaga Selama Kemarau

 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

JPU Edman Putra Nuzulah menjelaskan, unsur perencanaan dalam perkara ini terungkap dari serangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban.

 

"Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Edman usai persidangan, Kamis (4/6/2026).

 

Menurutnya, terdakwa telah mempersiapkan sejumlah hal sebelum mendatangi rumah korban, mulai dari memarkir sepeda motor jauh dari lokasi kejadian, membawa pakaian ganti, hingga mematikan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban.

 

"Dari bukti-bukti yang ada, terdakwa memarkir motor jauh dari TKP, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan dengan mematikan CCTV. Itu sudah merupakan bentuk perencanaan," tambahnya.

 

Jaksa juga menilai tidak terdapat hal yang secara signifikan dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan ataupun upaya meminta maaf kepada keluarga korban.

 

"Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.

 

Kasus ini bermula dari tewasnya Tri Finalia (31) di rumahnya yang berada di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 lalu.

 

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di berbagai bagian tubuh, termasuk leher, dada, dan tangan. Tim forensik juga menemukan luka akibat benda tumpul setelah korban dipukul menggunakan batu cobek.

 

Dalam persidangan sebelumnya bahkan terungkap jumlah luka yang diderita korban mencapai lebih dari 70 luka. Sejumlah keterangan menyebut total luka terbuka dan sayatan yang ditemukan berkisar antara 74 hingga 78 luka. 

 

Majelis hakim turut menyoroti sejumlah tindakan terdakwa sebelum kejadian yang dinilai menunjukkan adanya persiapan matang. 

 

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.

 

Ia juga mengakui memarkir kendaraan sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, serta mencabut CCTV sebelum menuju kamar korban yang saat itu sedang tidur.

 

Meski mengaku tidak berniat membunuh mantan istrinya, terdakwa menyebut penusukan terjadi setelah terjadi cekcok dan korban disebut lebih dulu menyerangnya menggunakan pisau. 

 

Namun, rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum kejadian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persidangan.

 

Tidak hanya itu, setelah pembunuhan terjadi, terdakwa juga diketahui sempat berusaha merusak plafon rumah untuk menciptakan kesan seolah-olah terdapat pihak lain yang masuk atau keluar dari lokasi kejadian.

 

Sementara, kakak kandung korban, Serfiria, mengaku menghormati tuntutan yang diajukan jaksa. Namun, pihak keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

 

"Kalau keluarga sebenarnya maunya semaksimal mungkin, seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

 

Menurut Serfiria, keluarga hingga kini masih merasakan duka mendalam atas kematian tragis Tri Finalia. Ia juga mengaku kecewa karena terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf sejak awal proses hukum berjalan.

 

"Enggak ada sama sekali permintaan maaf. Bahkan waktu awal ditangkap dia mengaku puas setelah membunuh adik saya," tuturnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Penasihat hukum keluarga korban dari LTS Lawfirm, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni, mengapresiasi tuntutan yang diajukan JPU. 

 

Menurut mereka, tuntutan 19 tahun penjara menunjukkan jaksa tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Laura menilai berbagai tindakan terdakwa sebelum kejadian semakin menguatkan unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

 

"Kalau tidak bisa hukuman mati atau seumur hidup, setidaknya 19 tahun ini sudah mendekati maksimal. Kami mengapresiasi jaksa karena tetap melihat fakta-fakta persidangan secara objektif," ungkap Laura.

 

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menilai kasus yang menimpa Tri Finalia menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, bahkan dari lingkungan terdekat korban.

 

Menurut perempuan yang akrab disapa Ses Mayang itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan pribadi, melainkan bentuk kekerasan serius yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

 

"Kami berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujarnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan berbasis gender dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan.

 

"Perempuan harus merasa aman untuk mencari pertolongan dan melaporkan ancaman yang dialaminya. Dukungan keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kekerasan berulang yang dapat berujung pada tragedi seperti ini," katanya.

 

Sidang perkara pembunuhan berencana tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

BACA JUGA: Warga Butuh Air Bersih? BPBD Bandar Lampung Buka Layanan Siaga Selama Kemarau

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA